Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah NKRI

Baru baru ini pemerintah membuat surat edaran melalui BI (Bank Indonesia) (SEBI) No.17/11/DKSP mulai per 1 Juni 2015 mewajibkan untuk menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi yang berada di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Untuk tautan surat edaran tersebut bisa dibaca di laman berikut ini

http://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/pbi_170315.pdf

 

Related posts

Wordpress mengakhiri support php 5

Processor AMD generasi 4

Google chrome terbaru hemat baterai di laptop MacBooks