Baru baru ini pemerintah membuat surat edaran melalui BI (Bank Indonesia) (SEBI) No.17/11/DKSP mulai per 1 Juni 2015 mewajibkan untuk menggunakan mata uang rupiah untuk transaksi yang berada di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Untuk tautan surat edaran tersebut bisa dibaca di laman berikut ini
http://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Documents/pbi_170315.pdf